Penjamin Mutu

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ,adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu, dan berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

  1. penetapan Standar Pendidikan Tinggi;
  2. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
  3. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi  yang dilakukan melalui audit mutu internal;
  4. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:

  1. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  2. nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.